Halaman

Bank Ternyata Tidak Bisa Sembarangan Memungut Biaya Materai Dalam Kartu Kredit



JAKARTA. Putusan pengadilan yang satu ini harus menjadi perhatian para pemegang kartu kredit yang dikenai biaya materai saat membayar tagihan. Pasalnya, ke depan, mungkin, bank-bank tak bisa lagi sembarangan memungut biaya materai dalam penagihan kartu kredit.

Kemarin (8/9), Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memenangkan gugatan Hagus Susanto, nasabah kartu kredit Citibank N.A, yang menuntut penghapusan biaya materai dalam tagihan kartu kreditnya.

Majelis Hakim memutuskan, bank asal Amerika Serikat ini tidak boleh memungut biaya materai dalam tagihan kartu kredit Visa dan Master milik Hagus lantaran tidak memiliki dasar hukum.

Menurut Hakim Ahmad Yusack, dalam Undang-Undang tentang Materai, penerapan biaya materai tidak boleh dilaksanakan secara sepihak, tetapi harus ada kesepakatan dari masing-masing pihak.

Pilihan lain, salah satu pihak secara sukarela membayar biaya materai tersebut. Menurut Yusack, Citibank tidak menerapkan aturan tentang materai ini. “Tergugat (Citibank) terbukti melakukan perbuatan melawan hukum,” katanya, Selasa (8/9).

Lantaran bersalah, Hakim memerintahkan Citibank untuk mengembalikan biaya materai yang telah mereka pungut kepada Hagus. Nilai pengembalian uang dihitung dari Maret 2000 sampai September 2005. Jumlah biaya materai yang telah dipungut Citibank Rp 384.000.

Tapi, Hakim tidak menerima semua gugatan Hagus. Majelis hakim menolak gugatan materiil sebesar Rp 1,2 miliar dan non materiil sebanyak Rp 10 miliar yang diajukan nasabah Citibank ini.

Selain Citibank, Hagus juga turut menggugat Bank Indonesia (BI), PT Rabobank International Indonesia, dan PT Bank Danamon. Pasalnya, saat mengajukan kredit ke Rabobank cabang Matraman serta Bank Danamon cabang Karawang, kedua bank ini menolak permohonan Hagus.

BI harus patuh

Usut punya usut, penolakan itu lantaran Hagus masuk dalam daftar Sistem Informasi Debitur (SID) Bank Indonesia. Status Hagus dalam SID adalah sebagai debitur bermasalah.

Ternyata, Citibank telah memasukkan Hagus dalam daftar itu karena menilai ia menunggak tagihan kartu kredit selama mempertanyakan kejelasan soal bea materai.

Lantaran tak mau membayar materai, Citibank juga menghitungnya sebagai utang yang berbunga. Tapi, hakim menilai, tindakan BI, Rabobank, dan Bank Danamon tidak salah. Sebab, ketiganya hanya menjalankan sistem perbankan. “Pengadilan menolak permohonan ganti rugi materiil dan non materiil,” ujar Ahmad.

Tapi, hakim juga memerintahkan BI menaati putusan pengadilan. Konsekuensinya, setelah adanya putusan ini, BI perlu mempertimbangkan status Hagus dalam daftar debitur bermasalah.

Setelah putusan ini, Hagus berharap bank lain tidak lagi menerapkan biaya materai dalam lembar tagihan kartu kredit. “Ini bisa menjadi kabar baik bagi semua pemegang kartu kredit,” ujarnya.

Namun, Hagus tetap tidak puas karena gugatan ganti rugi materiil dan non materiilnya ditolak. Sebab, jika hakim menyatakan pembebanan biaya materai sebagai perbuatan melawan hukum, seharusnya gugatan ganti rugi materiil itu diterima. Soalnya, penolakan permohonan kredit itu berimbas pada kerugian usahanya lantaran tak dapat kredit.

Sayangnya, kuasa hukum Citibank Freddy Montolalu menolak mengomentari putusan ini. “No comment,” ujarnya sambil bergegas. Adapun kuasa hukum BI Doharman Sidabalok bilang, keputusan ini masih belum final. “Masih bisa ada upaya hukum yang lainnya,” tandasnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar